Boku balik lagi nih, dan mau sharing soal
hidup di jepang. Susah kah? Enak kah? Mahal kah? Nah, semuanya tergantung apa
pendapat kalian setelah membaca seri artikel ini.
Bagian pertama yang akan kita bahas hari ini
adalah tatacara pengurusan legitimasi (ceileh) seorang WNA untuk mendarat di
Jepang hingga menjadi warga Negara yang sah.
Pertama-tama, yang paling dibutuhkan saat
akan pergi/pindah ke Jepang adalah Visa dan paspor. Hal ini pastinya berlaku
pada semua Negara, kan?
Ada 2 jenis visa yang dikategorikan menurut
jangka waktu tinggal orang yang bersangkutan di Jepang, yaitu short-term Visa (Visa jangka pendek) dan Long-term
Visa (Visa jangka panjang). Short-term Visa berlaku untuk WNA yang
tinggal dalam jangka waktu hingga kira – kira 6 bulan. Nah, bersangkutan dengan
peraturan bahwa jangka waktu visa harus berkaitan dengan tujuan kunjungan ke
Negara yang bersangkutan, maka haruslah jelas hubungan antara jangka waktu
kunjungan dengan tujuan berkunjung. Tidak mungkin kan mengunjungi keluarga saja
butuh 6 bulan? Jadi harus jelas korelasinya agar visanya lebih mudah diterima.
Pada Short-term visa, ada sekitar 60 negara
yang memiliki “Repriprocal Visa Exemption Arrangement”, atau bahasa mudahnya
persetujuan untuk dapat masuk Negara yang bersangkutan tanpa menggunakan visa.
Penduduk Negara yang memiliki hak tersebut dapat tingal hingga 6 bulan di
Jepang. Namun ada perbedaan jangka waktu tinggal maksimum di jepang pada tiap
negaranya. Misal, penduduk jerman dapat tinggal selama 6 bulan di jepang, namun
penduduk Brunei hanya dapat tinggal selama 14 hari. Enak kan? Namun sayangnya,
Indonesia tidak menjadi bagian dalam persetujuan ini.
Untuk mendapatkan Long-term Visa dan izin
bekerja di Jepang, kalian membutuhkan sebuah sertifikat yang bernama
“Certificate of Eligibility”(zairyÅ«shikaku
nintei shomeisho). Sertifikat ini bisa didapatkan di kantor imigrasi
regional di Jepang. Proses aplikasi inipun bisa dilakukan oleh perantara seperti
perusahaan calon tempat minna-san bekerja atau pengacara imigrasi, tanpa
mengharuskan berada di Jepang/tempat yang bersangkutan. Segala keperluan dan dokumen berbeda beda
untuk tiap kategori aplikasi Certificate of Eligibility, dan detail
keperluannya tersedia di formulir tiap kategorinya. Formulir – formulir
tersebut dapat diunduh di sini
Pada kategori Long-term Visa, ada 5 kategori
yang tersedia, yaitu Working, General,
Specified, Diplomatic, dan Official
Visa. Tiap kategorinya memiliki perbedaan teknis. Working Visa tersedia
untuk orang yang bertujuan bekerja di jepang, misalnya: Dosen, Jurnalis, atau
pada perusahaan tertentu. General Visa biasanya dipakai oleh Mahasiswa dan yang
ingin tinggal bersama keluarga. Specified Visa adalah visa bagi seseorang yang
berdarah jepang atau memiliki istri/suami yang tinggal permanen di jepang.
Diplomatic Visa adalah visa bagi orang yang pergi ke Jepang dengan tujuan diplomatik,
dan Official Visa biasanya untuk anggota administratif misi diplomatik.
Yep, sebagai warga negara asing di Jepang,
kita pastinya butuh identifikasi sementara atau permanen di negara yang
bersangkutan. Nah, kalo di jepang, ada yang namanya Alien Registration Card (gaikokujin
touroku shoumeisho). Nah, disini kata Alien
bukan berarti makhluk ekstraterestial dari planet mars, tapi penduduk asing.
Namun, sejak 9 Juli 2012, kartu identifikasi tersebut telah diganti dengan
Resident Card(zairyu kaad) untuk WNA yang tinggal di Jepang lebih dari 3 bulan.
Nah, begitulah langkah langkah awal untuk
kalian mendarat di Jepang, dan sah menjadi warga negara jepang. Pada part
selanjutnya, kita akan membahas soal tatacara dasar hidup di Jepang, mulai dari
mencari tempat tinggal, makanan yang sesuai, dan bekerja, baik part-time maupun
full-time.
Jika ingin bertanya, mention saja
@okonomikatsu, dan tujukan pertanyaannya ke mimin #nebu yah, boku siap menjawab
pertanyaannya lewat twitter.
Sampai jumpa di artikel berikutnya!
Jaa, Minna-san!
Site Reference:
Kevin |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar