Living in Japan Part 1, Kepengurusan Visa dan Izin Masuk - Okonomikatsu

Post Top Ad

Senin, 08 Juli 2013

Living in Japan Part 1, Kepengurusan Visa dan Izin Masuk


Boku balik lagi nih, dan mau sharing soal hidup di jepang. Susah kah? Enak kah? Mahal kah? Nah, semuanya tergantung apa pendapat kalian setelah membaca seri artikel ini.

Bagian pertama yang akan kita bahas hari ini adalah tatacara pengurusan legitimasi (ceileh) seorang WNA untuk mendarat di Jepang hingga menjadi warga Negara yang sah.

Pertama-tama, yang paling dibutuhkan saat akan pergi/pindah ke Jepang adalah Visa dan paspor. Hal ini pastinya berlaku pada semua Negara, kan?

Ada 2 jenis visa yang dikategorikan menurut jangka waktu tinggal orang yang bersangkutan di Jepang, yaitu ­short-term Visa (Visa jangka pendek) dan Long-term Visa (Visa jangka panjang). Short-term Visa berlaku untuk WNA yang tinggal dalam jangka waktu hingga kira – kira 6 bulan. Nah, bersangkutan dengan peraturan bahwa jangka waktu visa harus berkaitan dengan tujuan kunjungan ke Negara yang bersangkutan, maka haruslah jelas hubungan antara jangka waktu kunjungan dengan tujuan berkunjung. Tidak mungkin kan mengunjungi keluarga saja butuh 6 bulan? Jadi harus jelas korelasinya agar visanya lebih mudah diterima.

Pada Short-term visa, ada sekitar 60 negara yang memiliki “Repriprocal Visa Exemption Arrangement”, atau bahasa mudahnya persetujuan untuk dapat masuk Negara yang bersangkutan tanpa menggunakan visa. Penduduk Negara yang memiliki hak tersebut dapat tingal hingga 6 bulan di Jepang. Namun ada perbedaan jangka waktu tinggal maksimum di jepang pada tiap negaranya. Misal, penduduk jerman dapat tinggal selama 6 bulan di jepang, namun penduduk Brunei hanya dapat tinggal selama 14 hari. Enak kan? Namun sayangnya, Indonesia tidak menjadi bagian dalam persetujuan ini.

Untuk mendapatkan Long-term Visa dan izin bekerja di Jepang, kalian membutuhkan sebuah sertifikat yang bernama “Certificate of Eligibility”(zairyÅ«shikaku nintei shomeisho). Sertifikat ini bisa didapatkan di kantor imigrasi regional di Jepang. Proses aplikasi inipun bisa dilakukan oleh perantara seperti perusahaan calon tempat minna-san bekerja atau pengacara imigrasi, tanpa mengharuskan berada di Jepang/tempat yang bersangkutan. Segala keperluan dan dokumen berbeda beda untuk tiap kategori aplikasi Certificate of Eligibility, dan detail keperluannya tersedia di formulir tiap kategorinya. Formulir – formulir tersebut dapat diunduh di sini 


Pada kategori Long-term Visa, ada 5 kategori yang tersedia, yaitu Working, General, Specified, Diplomatic, dan Official Visa. Tiap kategorinya memiliki perbedaan teknis. Working Visa tersedia untuk orang yang bertujuan bekerja di jepang, misalnya: Dosen, Jurnalis, atau pada perusahaan tertentu. General Visa biasanya dipakai oleh Mahasiswa dan yang ingin tinggal bersama keluarga. Specified Visa adalah visa bagi seseorang yang berdarah jepang atau memiliki istri/suami yang tinggal permanen di jepang. Diplomatic Visa adalah visa bagi orang yang pergi ke Jepang dengan tujuan diplomatik, dan Official Visa biasanya untuk anggota administratif misi diplomatik.

Yep, sebagai warga negara asing di Jepang, kita pastinya butuh identifikasi sementara atau permanen di negara yang bersangkutan. Nah, kalo di jepang, ada yang namanya Alien Registration Card (gaikokujin touroku shoumeisho). Nah, disini kata Alien bukan berarti makhluk ekstraterestial dari planet mars, tapi penduduk asing. Namun, sejak 9 Juli 2012, kartu identifikasi tersebut telah diganti dengan Resident Card(zairyu kaad) untuk WNA yang tinggal di Jepang lebih dari 3 bulan.



Nah, begitulah langkah langkah awal untuk kalian mendarat di Jepang, dan sah menjadi warga negara jepang. Pada part selanjutnya, kita akan membahas soal tatacara dasar hidup di Jepang, mulai dari mencari tempat tinggal, makanan yang sesuai, dan bekerja, baik part-time maupun full-time.

Jika ingin bertanya, mention saja @okonomikatsu, dan tujukan pertanyaannya ke mimin #nebu yah, boku siap menjawab pertanyaannya lewat twitter.
Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Jaa, Minna-san!

Site Reference:
MOFA, 1 dan 2
JNTO

Author:
Kevin 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here